Correct Article 29
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat
(1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian pelayanan publik paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau
e. pencabutan PB-UMKU.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction
