Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Pangan wajib melaporkan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction