Correct Article 27
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
Pelaku Usaha Pangan wajib melaporkan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction
