Correct Article 25
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa:
a. Pemusnahan atas perintah Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; atau
b. Pemusnahan atas prakarsa Pelaku Usaha Pangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pemusnahan langsung di tempat sebagai tindak lanjut temuan pada saat melakukan pengawasan.
Your Correction
