Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa: a. Pemusnahan atas perintah Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; atau b. Pemusnahan atas prakarsa Pelaku Usaha Pangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pemusnahan langsung di tempat sebagai tindak lanjut temuan pada saat melakukan pengawasan.
Your Correction