Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Penarikan Pangan yang selanjutnya disebut Penarikan adalah suatu tindakan menarik Pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai Pangan, termasuk Pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. 3. Pemusnahan adalah suatu tindakan perusakan dan/atau pelenyapan terhadap Pangan olahan, bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi Pangan olahan, maupun kemasan dan/atau Label, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya. 4. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 5. Bahan Baku Pangan yang selanjutnya disebut Bahan Baku adalah bahan dasar yang dapat berupa Pangan segar dan/atau Pangan Olahan yang digunakan untuk memproduksi Pangan. 6. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi. 7. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan. 8. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. 9. Label Pangan adalah yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan. 10. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 11. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 12. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 13. Produsen Pangan yang selanjutnya disebut Produsen adalah Pelaku Usaha Pangan yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan. 14. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. 15. Distributor adalah perorangan dan/atau badan usaha yang mengedarkan Pangan di wilayah INDONESIA. 16. Peritel Pangan yang selanjutnya disebut dengan Peritel adalah Pelaku Usaha Pangan yang melakukan kegiatan penjualan Pangan secara eceran, baik di ritel modern dan ritel tradisional. 17. Sarana Peredaran adalah tempat melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan. 18. Pemasok adalah Pelaku Usaha yang memasok produk Pangan dan/atau Bahan Baku kepada pihak lain. 19. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha Pangan untuk menunjang kegiatan usaha sebagai bentuk persetujuan registrasi Pangan Olahan. 20. Sistem Ketertelusuran Pangan adalah kemampuan untuk melacak, menelusuri, mengidentifikasi pergerakan Pangan pada setiap tahapan produksi yang dimulai dari penerimaan Bahan Baku, pengolahan hingga penyimpanan produk jadi serta tahapan distribusi, termasuk Importir, Distributor, dan Peritel. 21. Sistem Kewaspadaan Cepat adalah pemberitahuan secara cepat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ke otoritas dalam negeri atau negara lain atau sebaliknya tentang Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Label. 22. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan. 23. Penarikan Wajib adalah penarikan yang diperintahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. 24. Penarikan Sukarela adalah penarikan yang diprakarsai oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor. 25. Instruksi Penarikan adalah perintah tertulis dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Produsen, Importir, dan/atau Distributor untuk melakukan Penarikan. 26. Surat Penarikan adalah dokumen tertulis dari Produsen, Importir, dan/atau Distributor kepada fasilitas Sarana Peredaran untuk melakukan Penarikan dan/atau pengembalian Pangan. 27. Petugas adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau Pemerintah Daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan Pangan Olahan. 28. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 29. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 31. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Your Correction