Correct Article 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Current Text
(1) Bahan Baku yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diubah dalam hal adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketentuan mengenai perubahan Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan dan bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
