Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan dilarang menggunakan: a. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan; dan b. bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP. (2) Bahan Baku atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik.
Your Correction