Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan 2D Barcode oleh Fasilitas Distribusi Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib disampaikan melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM. (2) Laporan penggunaan 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kegiatan: a. penerimaan 2D Barcode yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah seluruh Obat dengan 2D Barcode diterima; b. pendistribusian yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Obat dengan 2D Barcode didistribusikan; c. penarikan kembali atau pengembalian yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Obat dengan 2D Barcode diterima atau dikirim; dan d. pemusnahan yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Obat dengan 2D Barcode dilakukan pemusnahan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM.
Your Correction