Correct Article 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang disampaikan oleh Pelaku Usaha pemilik Izin Edar berupa laporan penggunaan 2D Barcode.
(2) Laporan penggunaan 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kegiatan:
a. aktivasi 2D Barcode yang disampaikan sebelum produk didistribusikan;
b. pendistribusian yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Obat dengan 2D Barcode didistribusikan;
c. penarikan kembali atau pengembalian yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Obat dengan 2D Barcode diterima; dan
d. pemusnahan yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Obat dengan 2D Barcode dilakukan pemusnahan.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha yang merupakan Industri Farmasi wajib menyampaikan informasi kode agregasi.
(4) Kode agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kode primer;
b. kode sekunder; dan
c. kode tersier.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM.
Your Correction
