Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) Pelaku Usaha pemilik Izin Edar yang mengelola Obat dengan 2D Barcode dan telah menerapkan metode Otentifikasi wajib menyampaikan laporan 2D Barcode kepada Badan POM. ( 2 ) Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang mengelola Obat dengan 2D Barcode metode Otentifikasi wajib menyampaikan laporan 2D Barcode kepada Badan POM. ( 3 ) Pelaporan oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap. ( 4 ) Penahapan pelaksanaan pelaporan oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction