Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan cara memasukkan data melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor Izin Edar; b. nomor bets atau kode produksi; c. tanggal kedaluwarsa; d. jumlah kode primer yang diminta; e. jumlah kode primer maksimal pada Kemasan Sekunder; dan f. jumlah kode sekunder maksimal pada Kemasan Tersier. (3) Dalam hal pelaku usaha telah memiliki identitas produk secara internasional dapat mencantumkan identitas produk tersebut dalam data permohonan.
Your Correction