Correct Article 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Permohonan penerbitan 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan cara memasukkan data melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nomor Izin Edar;
b. nomor bets atau kode produksi;
c. tanggal kedaluwarsa;
d. jumlah kode primer yang diminta;
e. jumlah kode primer maksimal pada Kemasan Sekunder; dan
f. jumlah kode sekunder maksimal pada Kemasan Tersier.
(3) Dalam hal pelaku usaha telah memiliki identitas produk secara internasional dapat mencantumkan identitas produk tersebut dalam data permohonan.
Your Correction
