Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan metode: a. Otentifikasi; dan b. Identifikasi. ( 2 ) 2D Barcode dengan metode Otentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk Obat yang termasuk dalam golongan: a. Obat keras, termasuk produk biologi; b. narkotika; dan c. psikotropika. ( 3 ) 2D Barcode dengan metode Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk: a. Obat yang termasuk dalam golongan Obat bebas dan Obat bebas terbatas; b. Obat Tradisional; c. Obat Kuasi; d. Suplemen Kesehatan; e. Kosmetika; dan f. Pangan Olahan. ( 4 ) Dikecualikan dari ketentuan Otentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Obat keras yang termasuk radiofarmaka dan media kontras wajib menerapkan 2D Barcode dengan metode Identifikasi.
Your Correction