Correct Article 29
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha pemilik Izin Edar untuk Obat golongan Obat bebas, Obat golongan Obat bebas terbatas, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan yang beredar wajib menerapkan 2D Barcode berupa Identifikasi paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penerbitan Izin Edar secara elektronik setelah Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Pelaku Usaha pemilik Izin Edar untuk Obat golongan Obat bebas, Obat golongan Obat bebas terbatas, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan yang beredar wajib menerapkan 2D Barcode berupa Identifikasi untuk seluruh Obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling lambat pada tanggal 7 Desember 2023.
Your Correction
