Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Farmasi pemilik Izin Edar Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mencantumkan 2D Barcode dengan metode Otentifikasi pada kemasan edar sebagaimana disebutkan dalam persetujuan Izin Edar Obat. (2) Dalam hal kemasan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kemasan Sekunder atau Kemasan Tersier wajib dengan pengaman untuk memastikan keaslian isi Obat. (3) Industri Farmasi pemilik Izin Edar Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a wajib mencantumkan 2D Barcode dengan metode Identifikasi pada Kemasan Primer. (4) Kewajiban mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Obat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kemasan Tunggal; b. volume di bawah atau sama dengan 10 mL (sepuluh milliliter); c. Kemasan Primer blister; d. Kemasan Primer strip; atau e. kemasan tube. (5) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicantumkan pada Kemasan Sekunder dengan pengaman untuk memastikan keaslian isi Obat. (6) Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) apabila dirusak berakibat merusak Kemasan.
Your Correction