Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) Penerapan 2D Barcode oleh Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi Obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA. ( 2 ) Obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Obat; b. Obat Tradisional; c. Obat Kuasi; d. Suplemen Kesehatan; e. Kosmetika; dan f. Pangan Olahan. ( 3 ) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan makanan yang diedarkan di INDONESIA menggunakan mekanisme emergency use authorization dan/atau special access schemes tidak diwajibkan untuk menerapkan 2D Barcode.
Your Correction