Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB. (2) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penolakan dalam hal Produsen: a. tidak memenuhi persyaratan CPPOB setelah menyampaikan Tindakan Perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali; dan/atau b. tidak melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tindak lanjut diterbitkan. (3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB baru sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta hasil penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (5) Dalam hal diperlukan Tindakan Perbaikan oleh Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perhitungan jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihentikan (clock off) dan dilanjutkan (clock on) setelah Produsen menyampaikan Tindakan Perbaikan.
Your Correction