Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB diajukan oleh Produsen secara daring melalui laman resmi pelayanan publik BPOM. (2) Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. (3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan pada laman resmi pelayanan publik BPOM. (5) BPOM melakukan verifikasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal input dan unggah data. (6) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nama pengguna dan kata sandi. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pemberitahuan secara otomatis bahwa pendaftaran akun tidak diterima.
Your Correction