Correct Article 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Current Text
Berdasarkan hasil pengawasan, Izin Penerapan CPPOB dapat dilakukan penilaian kembali apabila di sarana Produksi Pangan Olahan ditemukan hal yang sudah tidak sesuai dengan pedoman penerapan CPPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
