Correct Article 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Current Text
(1) Produsen dalam melakukan kegiatan Produksi Pangan Olahan sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB dari Kepala Badan.
(2) Produsen yang telah memiliki Izin Penerapan Program Manajemen Risiko dapat mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB.
(3) Izin Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan sesuai dengan lokasi dan/atau proses Produksi Pangan Olahan.
Your Correction
