Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi Pangan Olahan untuk diedarkan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dalam pelaksanaan Produksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan CPPOB. (3) Pemenuhan standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan risiko tinggi dilakukan dengan menerapkan Program Manajemen Risiko. (4) Penerapan Program Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Program Manajemen Risiko.
Your Correction