Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara; c. pengelolaan persuratan dan kearsipan; d. pengelolaan tata laksana dan administrasi penjaminan mutu; e. pelaksanan urusan pengelolaan kepegawaian; f. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; g. pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Your Correction