Correct Article 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Besar POM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Besar POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
