Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT BPOM menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan Obat dan Makanan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction