Correct Article 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas:
a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM;
b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan
c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.
(2) Klasifikasi UPT BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Kepala Badan.
Your Correction
