Correct Article 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
d. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
e. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
f. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
g. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
h. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
i. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
j. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
k. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
l. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Your Correction
