Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penarikan Pangan yang selanjutnya disebut Penarikan adalah suatu tindakan menarik Pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai Pangan, termasuk Pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
2. Sistem Ketertelusuran Pangan adalah kemampuan untuk melacak, menelusuri, mengidentifikasi pergerakan Pangan pada setiap tahapan produksi yang dimulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan hingga penyimpanan produk jadi serta tahapan distribusi, termasuk Importir, Distributor dan Peritel.
3. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
4. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Produsen Pangan yang selanjutnya disebut Produsen adalah pelaku usaha Pangan yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
6. Importir Pangan yang selanjutnya disebut Importir adalah pelaku usaha Pangan yang melakukan kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
7. Distributor Pangan yang selanjutnya disebut Distributor adalah pelaku usaha Pangan yang melakukan kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
8. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.