Correct Article 14
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5).
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur SMKPO dapat melakukan Audit.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Badan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO.
Your Correction
