Correct Article 8
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Inspektur SMKPO melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Badan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO.
Your Correction
