Correct Article 7
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pemohon yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus mengunggah dokumen berupa surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO melalui laman resmi pelayanan publik BPOM.
(2) Format surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) BPOM menerbitkan surat perintah bayar jika berdasarkan evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan.
Your Correction
