Correct Article 11
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), pemohon harus mengajukan perubahan akun.
Your Correction
