Correct Article 5
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pemohon harus mengajukan perubahan akun.
Your Correction
