Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di Sarana Ritel Pangan Tradisional; b. Pelaku Usaha di Sarana Ritel Pangan Modern berupa minimarket; dan/atau c. Pengelola Pasar. (2) Pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. (3) Pemohon harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengisi data profil perusahaan melalui laman resmi pelayanan publik BPOM. (5) Inspektur SMKPO melakukan verifikasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal input data. (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, pemohon diberikan nama pengguna dan kata sandi.
Your Correction