Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 12 dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction