Correct Article 20
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
Inspektur SMKPO dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (4), dan Pasal 14 ayat (2) mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengakses tempat dan fasilitas yang termasuk dalam lingkup SMKPO;
b. mengakses dokumen, rekaman, dan informasi yang berkaitan dengan SMKPO;
c. mengakses peralatan yang digunakan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan Peredaran Pangan Olahan yang termasuk dalam lingkup SMKPO;
d. mengakses bahan, kemasan, wadah, dan lain yang digunakan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan Peredaran Pangan Olahan yang termasuk dalam lingkup SMKPO;
e. meninjau dan mengambil sampel berupa bahan, produk, ataupun hal lainnya yang digunakan atau berkaitan dengan kegiatan Peredaran Pangan Olahan yang termasuk dalam lingkup SMKPO;
f. melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal memungkinkan terjadinya risiko yang berkaitan dengan kegiatan Peredaran Pangan Olahan; dan
g. memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat SMKPO.
Your Correction
