Correct Article 19
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan perpanjangan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam jangka waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat SMKPO berakhir.
(2) Perpanjangan Sertifikat SMKPO dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan dan pengawasan SMKPO.
Your Correction
