Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO baru dalam hal terdapat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. perubahan alamat yang disertai dengan perubahan lokasi; dan/atau b. penambahan kegiatan disertai dengan perubahan NIB. (2) Tata cara pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15. (3) Sertifikat SMKPO yang telah mengalami perubahan alamat yang disertai dengan perubahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction