Correct Article 16
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan perubahan Sertifikat SMKPO dalam hal terdapat perubahan sebagai berikut:
a. perubahan alamat yang tidak mengubah lokasi;
b. perubahan nama perusahaan; dan/atau
c. penambahan kegiatan tanpa disertai dengan perubahan NIB.
(2) Pemohon mengunggah dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi pelayanan publik BPOM.
(3) BPOM menerbitkan surat perintah bayar jika berdasarkan evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan.
Your Correction
