Correct Article 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah menerapkan SMKPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.
(2) Dalam hal Importir merupakan Importir yang melakukan Registrasi Baru Pangan Olahan, Importir wajib mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO kepada Kepala Badan.
(3) Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(4) Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO; dan/atau
b. Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO.
(5) Penerbitan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kajian risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya berlaku untuk 1 (satu) Sarana Peredaran.
(7) Format Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
