Correct Article 30
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pengenaan denda administratif;
d. penarikan Pangan Olahan dari peredaran;
e. pemusnahan;
f. pembekuan Sertifikat SMKPO;
g. pencabutan Sertifikat SMKPO; dan/atau
h. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan/atau pencabutan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan apabila:
a. Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan hasil Audit Internal, pengawasan oleh BPOM, adanya pengaduan masyarakat, hasil sampling, dan/atau pengujian produk;
b. Pelaku Usaha tidak melakukan kegiatan Peredaran Pangan Olahan selama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. izin usaha Pelaku Usaha dicabut.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
