Correct Article 29
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pengawasan penerapan SMKPO dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan profil risiko sarana.
(3) Profil risiko sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengkajian terhadap aspek sebagai berikut:
a. KLB Keracunan Pangan;
b. peringatan publik terkait isu Keamanan Pangan;
c. penarikan produk terkait isu Keamanan Pangan;
d. pengaduan konsumen yang telah diverifikasi kebenarannya oleh Kepala Badan;
e. penyimpangan terhadap persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan/atau bukti fisik di lapangan;
f. pelanggaran terkait izin edar;
g. penyimpangan terhadap pemenuhan SMKPO;
h. ketidaksesuaian laporan Audit Internal;
i. pelanggaran label Pangan Olahan; dan/atau
j. pelanggaran iklan Pangan Olahan.
(4) Berdasarkan profil risiko sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan dapat
melakukan audit surveilan untuk memastikan konsistensi penerapan SMKPO dengan atau tanpa pemberitahuan.
Your Correction
