Correct Article 27
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan tim SMKPO dan/atau dokumen SMKPO, Pelaku Usaha wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Badan melalui laman resmi pelayanan publik BPOM.
(2) Laporan perubahan tim SMKPO dan/atau dokumen SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Inspektur SMKPO.
Your Correction
