Correct Article 26
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib melaksanakan SMKPO secara konsisten dengan melakukan Audit Internal.
(2) Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan pedoman Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(4) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan.
(5) Inspektur SMKPO melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pelaku Usaha.
Your Correction
