Correct Article 2
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menerapkan SMKPO dalam melaksanakan kegiatan Peredaran Pangan Olahan.
(2) Penerapan SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan pedoman CPerPOB.
(3) Pedoman CPerPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
