Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15A

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN PENOLONG DALAM PENGOLAHAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Bahan Penolong golongan bahan antibuih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l yang diizinkan digunakan dalam proses pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction