Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui aplikasi SMARTPOM. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK POM per rincian menu yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran dan output, permasalahan dalam pelaksanaan, serta rencana tindak lanjut; b. realisasi kegiatan; dan c. pelaporan salur dana BOK POM. (3) Laporan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian Dana BOK POM sesuai dengan rencana penggunaan dana. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi dan aplikasi yang ditentukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima oleh BPOM dengan ketentuan paling lambat: a. 31 Maret tahun anggaran berjalan untuk laporan realisasi Dana BOK POM tahap II tahun anggaran sebelumnya; dan b. 30 September tahun anggaran berjalan untuk laporan realisasi Dana BOK POM tahap I. (7) Kepatuhan Dinas Kesehatan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian Dana BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction