Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7). (2) Pemanfaatan Dana BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan dan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran yang dirinci setiap bulan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. (4) Pengelolaan keuangan Dana BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (5) Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM. (6) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan. (7) Dinas Kesehatan dapat mengusulkan perubahan rencana penggunaan dana antar menu dan rincian menu kegiatan pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui sesuai dengan ruang lingkup pembiayaan kegiatan. (8) Usulan perubahan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan; dan b. data pendukung lainnya. (9) Usulan perubahan rencana penggunaan dana disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM untuk dilakukan reviu. (10) Usulan perubahan rencana penggunaan dana dilakukan hanya pada periode bulan Maret dan Juni pada tahun berjalan. (11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) usulan perubahan rencana penggunaan dana akan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (12) Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian rencana penggunaan dana pada aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi sesuai dengan usulan yang telah disetujui dan selanjutnya dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. (13) Dalam hal Dana BOK POM telah diterima di rekening kas umum daerah dan belum dibayarkan hingga akhir tahun berjalan kepada pihak ketiga, maka pendanaan untuk penyelesaian kegiatan Dana BOK POM menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Your Correction