Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat rincian menu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada besaran alokasi Dana BOK POM per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan.
(3) Rencana penggunaan Dana BOK POM dan data dukung usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama Dinas Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi.
(4) Data dukung usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM;
b. surat pernyataan komitmen;
c. standar harga satuan Pemerintah Daerah;
d. data SPP-IRT yang diperoleh dari aplikasi SPP-IRT;
e. hasil penilaian mandiri (self assessment) sistem pengawasan pre market PIRT;
f. data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota aktif dan atau petugas pemeriksaan pangan;
g. data sarana IRTP aktif;
h. data sarana IRTP pasca produk beredar yang diperiksa dan dilakukan bimbingan teknis 5 (lima) tahun terakhir;
i. data SPP-IRT yang telah terbit dan masih berlaku;
j. form risk based penentuan sampel;
k. data perencanaan sampling dan pengujian;
l. data rincian perizinan Apotek dan Toko Obat kabupaten/kota; dan
m. data petugas pengawas Apotek dan Toko Obat.
(5) Dalam penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan.
(6) Penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan.
(7) Rencana penggunaan dana yang telah dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan.
(8) Rencana penggunaan Dana BOK POM yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
disampaikan oleh BPOM kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh direktorat jenderal perimbangan keuangan.
(9) Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu pada berita acara hasil kesepakatan.
(10) Dinas Kesehatan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
(11) Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas rencana penggunaan Dana BOK POM.
(12) Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
