Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, untuk Obat dengan EUA atau Bahan Aktif Obat untuk pembuatan Obat dengan EUA wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 1 (satu) minggu sekali paling lambat hari kedua pada minggu berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk Obat dengan EUA atau Bahan Aktif Obat yang digunakan untuk pembuatan Obat dengan EUA wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 1 (satu) hari sekali paling lambat 1 (satu) hari setelahnya.
Your Correction
