Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Industri Farmasi, PBF dan PBF Cabang wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan data dan informasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
Your Correction