Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat;
b. laporan produksi dan distribusi Obat;
c. laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat;
d. laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Obat; dan
e. laporan data Industri Farmasi berisi informasi/profil Industri Farmasi termasuk kegiatan produksi dan peralatan produksi yang digunakan.
(2) Laporan realisasi impor Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d menggunakan data dalam penerbitan pemberitahuan impor barang pada sistem INDONESIA National Single Window yang terintegrasi dengan laman resmi pelayanan SKI Border Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Bahan Aktif Obat berupa baku pembanding yang bukan merupakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi tidak wajib dilaporkan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
