Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk obat: a. golongan obat keras wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2022; dan b. golongan obat bebas terbatas dan golongan obat bebas wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2023.
Your Correction